Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Larangan Bukber oleh Pemerintah, PPP: Alasan Covid-19 Tidak Tepat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Maret 2023, 17:13 WIB
Tolak Larangan Bukber oleh Pemerintah, PPP: Alasan Covid-19 Tidak Tepat!
Jurubicara DPP PPP Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kegiatan buka bersama (Bukber) bagi umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah ditentang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang. Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam,” tegas Jurubicara DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).

Menurut Awiek, jika alasan pandemi Covid-19 yang mendasari terbitnya surat edaran tersebut justru tidak tepat.

Bagaimana tidak, kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan.

“Apakah hal itu tidak memicu penyebaran Covid-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi?” pungkas Awiek.

Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama ramadhan 1444 hijriyah atau tahun 2023 ini.

Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dalam surat tersebut, pandemi Covid-19 menjadi alasan pelarangan lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

“Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga hingga seluruh pegawai di instansi masing-masing.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA