Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Larang Bukber, Begini Respons Muhammadiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Maret 2023, 19:18 WIB
Pemerintah Larang Bukber, Begini Respons Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti/Net
rmol news logo Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kegiatan buka bersama (Bukber) bagi umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat, disorot Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai, larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan suci Ramadhan.

“Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang,” ujar Abdul Mu’ti dalam cuitan akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti dikutip Kamis (23/3).

Padahal, kata Mu’ti, sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, Bukber sedianya masih bisa dilakukan dan dinikmati masyarakat.

“Tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama,” tuturnya.

Menurut Mu’ti, dengan Bukber tersebut justru bisa mencairkan hubungan dan menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat.

Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama alias Bukber selama ramadhan 1444 hijriah atau tahun 2023 ini.

Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dalam surat tersebut, pandemi Covid-19 menjadi alasan pelarangan lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

“Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip redaksi, Rabu (22/3).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA