Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wanti-wanti Kampanye Colongan di Ramadhan, Ketua Bawaslu: Jangan Ada Ajakan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Maret 2023, 21:37 WIB
Wanti-wanti Kampanye Colongan di Ramadhan, Ketua Bawaslu: Jangan Ada Ajakan<i>!</i>
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Momentum bulan Ramadhan tahun ini kembali berhimpitan dengan agenda politik lima tahunan, yaitu Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepada seluruh pihak agar tetap kondusif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, Ramadhan kerap memunculkan beberapa persoalan, apalagi mengingat belum diperbolehkannya dilakukan kampanye.

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di luar itu, maka seluruh pihak harus menaati peraturan yang ada.

Salah satu aspek penting dalam kampanye, disebutkan Bagja, adalah terkait dengan ajakan dalam memilih peserta pemilu.

Hal tersebut yang ditekankan anggota Bawaslu RI dua periode itu kepada para peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu parpol.

Maupun, katanya, figur politik yang belakangan muncul dan disebut-sebut sebagai bakal calon presiden 2024, juga harus menghindari kampanye colongan di bulan Ramadhan.

“Tidak boleh ada ajakan mengajak,” ujar Bagja singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3).

Ia menegaskan, ajakan yang dimaksud tersebut adalah, memengaruhi masyarakat pemilih untuk memilih parpol atau figur tertentu.

“(Yang akan berlaga) dalam bulan Februari (tahun 2024 mendatang),” demikian Bagja menambahkan.

Terkait aturan kampanye, KPU tetap mengacu pada Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Dinyatakan beleid itu, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode.

Dua metode yang dimaksud adalah, pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam beberapa kali kesempatan telah menyatakan, terkait sosialisasi bisa dilaksanakan hanya oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peseta pemilu, khususnya pada masa di luar kampanye.

Sejauh ini KPU RI menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA