Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Maret 2023, 01:45 WIB
KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat
Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara/Ist
rmol news logo Kerja pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, diharapkan bisa diperjelas standar dan operasional prosedurnya (SOP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini diminta oleh Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara, menyusul diterimanya gugatan sejumlah partai politik (parpol) terhadap kinerja KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Igor mencatat ada dua kasus yang dapat mengukur kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Yaitu pertama, dipaparkan Igor adalah perkara sengketa proses pemilu oleh Partai Ummat ke Bawaslu karena tidak lolos tahapan verifikasi faktual, hingga akhirnya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melalui jalur mediasi dengan KPU.

Serta kasus kedua, adalah laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Langkah hukum yang diambil oleh parpol besutan Agus Jabo Priyono itu memperoleh rekomendasi dari Bawaslu, yakni berupa verifikasi administrasi dan faktual ulang selama 10 hari.

Belajar dari dua kasus tersebut , Igor melihat ada satu hal penting yang tidak cukup mendapat perhatian lebih oleh KPU, yaitu soal keterbukaan informasi kepada khalayak banyak mengenai proses pemilu yang berjalan.

“Karena itu, ketidakjelasan SOP juga bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses tersebut,” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Selain itu, khusus belajar dari kasus Prima, menurut Igor seharusnya KPU bisa memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam menjalankan proses tahapan pemilu.

Sebab menurutnya, kasus Prima itu menunjukkan KPU dianggap melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu, dan dianggap melanggar Peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Fakta bahwa ternyata ada "lack of communication" antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu, tentu ini patut disayangkan,” demikian Igor menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA