Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Persilakan UU Ciptaker Digugat Kembali ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Maret 2023, 14:36 WIB
DPR Persilakan UU Ciptaker Digugat Kembali ke MK
Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilakan pihak-pihak yang tidak sekutu dengan pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja agar melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).

“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, gunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Daso.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, ketimbang melakukan cara-cara yang kurang elegan, pihak-pihak yang menolak Perppu Ciptaker lebih baik melakukan upaya hukum JR ke MK.

“Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” demikian Dasco.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa lalu (21/3).

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada hadirin.

"Setuju," sahut para anggota dewan.

Setelah disahkan, tidak sedikit kelompok masyarakat sipil dan elemen mahasiswa menolak Perppu Ciptaker menjadi UU. Mereka berdemonstrasi di depan gedung wakil rakyat beberapa waktu lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA