Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Upaya Penundaan Pemilu Lewat Gugatan, Perludem Usul Sipol KPU Diaudit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Maret 2023, 14:29 WIB
Hindari Upaya Penundaan Pemilu Lewat Gugatan, Perludem Usul Sipol KPU Diaudit
Ilustrasi/Net
rmol news logo Potensi penundaan Pemilu Serentak 2024, dikhawatirkan oleh sejumlah pihak masih akan terjadi, mengingat tahapan pemilu yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, justru disesaki kemunculan gugatan-gugatan hukum oleh parpol yang tak lolos menjadi peserta.

Sempat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama penyelenggara pemilu, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di momen itu, Doli menyinggung laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, dan dinyatakan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terbukti.

Menurutnya, Prima yang mendapat kesempatan verifikasi admnistrasi perbaikan, serta verifikasi faktual ulang dari putusan Bawasluitu, meski terbilang hanya sebagai sanksi untuk KPU, tapi berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu yang berjalan saat ini hingga ke depan.

Ditambah, Doli menduga akan ada parpol lain yang menggugat KPU tentang dugaan serupa kepada Bawaslu, utamanya usai laporan Prima diterima, karena secara tidak langsung menjadi bukti KPU telah melakukan kesalahan, khususnya dalam proses seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dugaan Doli itu tidak cukup beralasan, mengingat masa pengajuan dugaan pelanggaran administrasi harus didaftarkan paling lambat 7 hari setelah diketahui.

“Kalau ada partai lain yang tidak diloloskan lalu baru mau menjadikan putusan Partai Prima sebagai bukti baru, itu tidak bisa,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa(28/3).

Setahu sosok yang kerap disapa Ninis ini, Putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Prima, batas waktunya sudah lewat.

“Batas waktunya adalah 7 hari setelah bukti baru diketahui (untuk supaya laporan diterima Bawaslu),” sambung Ninis menegaskan.

Namun, perkara Prima diketahui diputus Bawaslu pada tanggal 20 Maret 2023. Sementara, jika dihitung hingga hari ini, maka sudah melewati waktu 7 hari alias 8 hari.

Maka dari itu, Ninis pada intinya melihat masalah yang sebenernya ada yaitu persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU, yakni sebagai instrumen seleksi calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai fungsinya.

Dalam kasus Prima, tambah Ninis menjelaskan, masalah Sipol juga ditemukan terbukti menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, karena tidak dibuka aksesnya setransparan mungkin ke publik.

“Terkait soal verifikasi ini maka yang dibutuhkan adalah audit terhadap penggunaan Sipol. Karena jika Sipol bisa diaudit secara terbuka akan terlihat data-data kelengkapan partai politik,” tuturnya.

“Jika ini dilakukan secara transparan maka saya rasa bisa jadi salah satu jawaban atas polemik yang terjadi,” demikian Ninis menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA