Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Ungkap Laporan TPPU Ratusan Triliun Mandek di Anak Buah Sri Mulyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Maret 2023, 19:52 WIB
Mahfud MD Ungkap Laporan TPPU Ratusan Triliun Mandek di Anak Buah Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
rmol news logo Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2017 sudah dilayangkan.

Hanya saja, laporan itu tidak sampai ke tangan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Itu ditengarai mandek di tataran anak buah Sri Mulyani.

Demikian disampaikan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala PPATK dan Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu sore (29/3).

"Saya ingin menjelaskan fakta. Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ungkap Mahfud.

Atas dasar itu, kata Menko Polhukam itu, apa yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu dinilai tidak utuh.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun, ya,” tegasnya.

Adapun, lanjut Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU jumlah totalnya sebesar Rp 349 triliun. Namun, kata dia, laporan tersebut ternyata tidak sampai ke tangan Sri Mulyani hingga tahun 2020.

"Dua tahun enggak muncul. Tahun 2020, dikirim lagi, ndak sampai juga ke Bu Sri Mulyani sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan ini dijelaskan, yang salah, gimana salahnya nanti," demikian Mahfud.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA