Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan PKN Soal Presidential Threshold Diputus MK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 Maret 2023, 10:56 WIB
Gugatan PKN Soal <i>Presidential Threshold</i> Diputus MK Hari Ini
Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman/Net
rmol news logo Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi hari ini.

Sidang putusan gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023, akan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika dan Sekjen Sri Mulyono ini menggugat Pasał 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal presidential threshold.

Dalam norma itu, diatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa diikuti oleh parpol atau gabungan parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Aturan ini dinilai membatasi parpol-parpol baru yang tidak memiliki kursi di parlemen berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019.

Karena itu, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin petitum untuk dikabulkan MK, yaitu menyatakan materi muatan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA