Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Punya Legal Standing, Gugatan PKN Tidak Diterima MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Tak Punya <i>Legal Standing</i>, Gugatan PKN Tidak Diterima MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)/Repro
rmol news logo Gugatan uji formil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang digugat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mendapat hasil yang positif.

Hal ini diketahui usai MK menyampaikan putusannya dalam sidang lanjutan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dipaparkan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, MK menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon perkara.

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekjen Sri Mulyono.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima atas (alasan) tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon,” terang Wahiduddin Adams.

Ia mengurai, ketentuan tersebut menyoal persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, menurut MK, norma presidential threshold tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru. Yakni turut serta mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.

“Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” urainya.

Maka dari itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, gugatan para Pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar dari segi kedudukan hukum Penggugat.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar Usman saat membacakan konklusi permohonan perkara dengan didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pokok gugatannya, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin Petitum untuk dikabulkan MK. Petitum ini pada intinya menyatakan materi Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.

Dari situ, PKN berharap Hakim Konstitusi mengabulkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, agar mereka bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

Sehingga, ia meminta agar MK secara bersyarat menyatakan isi Pasal 222 UU Pemilu diubah: "…Untuk partai politik yang disahkan KPU sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi daÅ„ belum memiliki suara sah Nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini”. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA