Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Ibadah Disegel Pemkab Purwakarta, Ketua PDIP Jabar Sindir Bupati dan Gubernur Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 03 April 2023, 08:59 WIB
Rumah Ibadah Disegel Pemkab Purwakarta, Ketua PDIP Jabar Sindir Bupati dan Gubernur Jabar
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono/RMOLJabar
rmol news logo Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyegel sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao dipertanyakan publik.

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, penyegelan rumah ibadah adalah bentuk pelanggaran dasar terhadap undang-undang. Sebab negara, dalam hal ini Pemkab Purwakarta, harusnya menjamin kebebasan dan hak warga memeluk agama, termasuk beribadah.

"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (2/4).

Ditegaskan Ono, Bupati Purwakarta seharusnya terlebih dahulu mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, agar tempat tersebut dapat digunakan untuk beribadah.

"Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegas anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Di sisi lain, Ono juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Mengingat permasalahan terkait rumah ibadah bukan pertama kali terjadi di Jawa Barat.

Selain sulitnya perizinan, Ono mengungkapkan, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah terpaksa melakukan ibadah di rumah, gedung, atau ruko. Kendati demikian, langkah tersebut juga dilarang.

"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," tandas Ono.

Pemkab Purwakarta menyegel tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4), dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Dalam pelaksanaannya, proses penyegelan tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak mana pun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA