Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, saat dikonfirmasi wartawan mengenai kabar berakhirnya waktu opelaksanaan verfak ulang Prima, pada Selasa (4/4).
“Itu (yang belum memenuhi syarat) ada di kabupaten di beberapa (provinsi), (yaitu) di Papua, Papua Barat, Jawa, Sulawesi, Sumatera,†urai Alif.
Ia menjelaskan, data yang belum memenuhi syarat atau BMS dipastikan terkait dengan data kepengurusan saja.
“Kemarin kan ada 1-2 bulan kami vakum, otomatis kan beberapa pengurus mundur setelah vermin kemarin itu Oktober-November,†ujarnya.
Alif menyatakan, peroalaan ini sudah dikonfirmasi ke KPU RI, dan ditindaklanjuti dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022.
Namun menurutnya, di KPU tingkat kabupaten/kota tidak memahami isi surat yang ada.
“Nanti kami akan melakukan verfak perbaikan kira-kira di tanggal 7-14 nanti. masih ada tujuh hari kami akan melakukan verfak perbaikan,†demikian Alif menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: