Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prasetyo PDIP Ngaku Tak Ada Barang Diamankan saat KPK Geledah Ruang Kerjanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 April 2023, 18:39 WIB
Prasetyo PDIP Ngaku Tak Ada Barang Diamankan saat KPK Geledah Ruang Kerjanya
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Selama lima jam lebih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak ada barang-barang yang diamankan saat ruang kerjanya digeledah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh Prasetyo setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.18 hingga pukul 14.31 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

“Enggak ada apa-apa. Saya pada saat itu sedang di Sentul City, tapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (10/4).

Prasetyo pun mengaku tidak ada barang-barang yang diamankan tim penyidik saat menggeledah ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Enggak ada, enggak ada," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, ruang kerja Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik pada Selasa (17/1), termasuk ruang kerja Komisi C dan staf.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mendapat beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.

Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun belum dibeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasar informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Kedua orang itu sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pada dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA