Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Selamat, Mas Anas Akhirnya Hirup Udara Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 April 2023, 12:45 WIB
Demokrat: Selamat, Mas Anas Akhirnya Hirup Udara Bebas
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net
rmol news logo DPP Partai Demokrat mengucapkan selamat atas bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, usai menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung. Hari ini, Selasa (11/4), Anas yang dihukum dalam kasus korupsi menghirup udara bebas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Tentu kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan normal,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dalam keterangan tertulisnya.

Mengenai rencana Anas berpidato di depan para loyalisnya, Kamhar mengatakan, itu bukan masalah sama sekali. Sah-sah saja, sepanjang memenuhi ketentuan dan tak mengganggu aktivitas publik.

“Beliau (Anas) memang orator ulung,” tuturnya.

Dia memperkirakan, dalam pidato itu Anas akan mempresentasikan hasil refleksi dan kontemplasi, juga berbagai ide dan gagasan, untuk memberi bobot dan menjaga kesucian Ramadhan.

“Mengutip Eleanor Roosevelt “First Lady” dan kolumnis dari Amerika, bahwa orang hebat berbicara mengenai ide-ide, orang biasa tentang kejadian sekitar, dan orang kecil berbicara tentang orang lain. Kita akan menyaksikan apa yang dibicarakan (Anas). Itu menentukan levelnya,” kata Kamhar lagi.

Sementara merespon pernyataan Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad, yang mengaitkan hukuman Anas dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamhar mengatakan, pernyataan bombastis itu disampaikan karena Rahmad terafiliasi dengan KLB abal-abal Moeldoko.

“Itu bentuk “pansos” politik Rahmad. Level Rahmad dengan Mas Anas pasti berbeda,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA