Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Dakwaan Selesai, Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 April 2023, 16:37 WIB
Surat Dakwaan Selesai, Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di PN Tipikor Bandung
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh/RMOL
rmol news logo Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dkk akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah. Gazalba akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada hari ini, Kamis (13/4).

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/4).

Untuk itu, kata Ali, tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor.

"Dalam dakwaannya, tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dkk," pungkasnya.

Namun demikian, Gazalba sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus keduanya, yakni kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA