Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Bawang Putih Naik Jelang Lebaran, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 April 2023, 02:25 WIB
Harga Bawang Putih Naik Jelang Lebaran, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?
Ilustrasi bawang putih/Net
rmol news logo Kenaikan harga bawang putih jelang Hari Raya Idulfitri, yang tembus di harga Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per kilogram, dipertanyakan sebabnya oleh  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kenaikan harga bawang putih menjadi polemik di masyarakat karena ada dugaan monopoli hingga permainan kuota dalam importasi bawang putih.

Bonyamin mengaku telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia mengklaim, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporannya tersebut.

“Ya artinya memang korupsi masih merajalela termasuk dalam kuota impor bawang putih,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Kamis malam (13/4).

Menurut Boyamin, masalah kuota impor bawang putih diduga karena ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kilogram, yang mana itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Kalau soal pungutan liar ya dulu memang ada 1.500 dan 500 rupiah. Karena di dua oknum jadi 2.000 rupiah. Kalau sekarang bisa saja naik ya, namanya juga kebutuhan," tuturnya.

Terpisah, Direktur Ekonomi, Kedeputian, dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ramanggala menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih.

Karena, diakui Mulyawan, KPPU hingga saat ini terus melakukan pengecekan di berbagai daerah. Bahkan turun ke lapangan untuk memonitor lonjakan harga bawang putih.

"Pengecekan ke lapangan sudah rutin dilakukan oleh teman-teman Kanwil baik sendiri maupun bersama stakeholder lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Surya Vandiantara, menyoroti soal pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih, yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada 2013.

Dalam kasus itu, pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24UU 5/1999, dengan 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, serta selebihnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Setelah itu, terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK, kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR RI," ungkapnya.

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Surya menilai tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk mengusut praktik monopoli kuota impor bawang putih dan praktik jual beli kuota ini. Karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

"Bisa saja mengecek ke importir, distributor, dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," demikian Surya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA