Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikut Gugat KPU ke PN Jakpus, Partai Republik Hanya Minta Dijadikan Peserta Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 April 2023, 21:39 WIB
Ikut Gugat KPU ke PN Jakpus, Partai Republik Hanya Minta Dijadikan Peserta Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilayangkan kembali oleh satu partai politik (parpol) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan Partai Republik ke KPU telah diterima pihaknya, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor PN_JktPst_2023_PdtG_245.

"(Gugatan) Partai Republik (adalah yang) terakhir. Kemarin mereka daftar, menggugat perdata," ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (14/4).

Ia menjelaskan, dalam gugatannya Partai Republik tidak memasukkan petitum yang kontroversial seperti yang dibuat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024). Dia (Partai Republik cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," sambungnya menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA