Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni Terindikasi Rusak Ekosistem Mangrove, Haris Pertama: Ini Pelanggaran Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 18 April 2023, 10:49 WIB
Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni Terindikasi Rusak Ekosistem Mangrove, Haris Pertama: Ini Pelanggaran Undang-undang
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama/Ist
rmol news logo Eksploitasi pengeboran gas alam melalui proyek gas raksasa yakni Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan luas 5.966,9 km persegi, terindikasi merusak ekosistem lingkungan wilayah konsesi proyek.

�"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Dituturkan Haris, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat.

�"Proyek LNG Tangguh sejak awal masuk eksploitasi tahun 2002 telah banyak merambah kawasan hutan mangrove di Teluk Bintuni. Kini kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni terutama di kawasan pesisir Tanah Merah yang mengalami kerusakan sangat parah," papar Haris.

Haris menambahkan, eksploitasi proyek LNG Tangguh di wilayah yang didiami oleh suku-suku pesisir yang sehari-hari beraktivitas sebagai nelayan seperti suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu sangat terdampak aktivitas ekonominya karena kerusakan ekosistem mangrove.

Dia menegaskan, yang terjadi pada hutan mangrove Teluk Bintuni jelas merupakan pelanggaran terhadap UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

�"Bagi pelanggar UU P3H ini dapat dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan atau denda," jelas Haris.

Sementara itu, fungsionaris DPP KNPI bidang Migas yang juga anak Kepala Suku Besar Sebiyar, Malkin Kosepa menambahkan, berdasarkan data pengamatannya proyek ini menghasilkan LNG dari ladang gas Wiriagar, Berau, dan Muturi, di Teluk Bintuni lebih dari 7 juta ton per tahun.

�"Produksi Gas Bumi rata-rata Lapangan Tangguh tahun 2021 sebesar 1.312 MMSCFD, dan status per 14 Juni 2022 sebesar 1.162 MMSCFD. Produksi LNG dimulai pada Juni 2009, dan kargo LNG pertama dikirim pada Juli 2009. Proyek LNG Tangguh menghasilkan 7,6 juta ton LNG setiap tahunnya melalui Train 1 dan 2," kata Malkin.

Namun menurutnya, perhatian pihak LNG Tangguh selama ini terhadap masyarakat suku asli yang mendiami Teluk Bintuni sangat rendah. Bahkan cenderung tidak komitmen dalam dana bagi hasil (DBH). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA