Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mukhaer Pakkanna Soroti Potensi Industrialisasi Kesehatan Dalam Omnibus Law Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 April 2023, 15:28 WIB
Mukhaer Pakkanna Soroti Potensi Industrialisasi Kesehatan Dalam Omnibus Law Kesehatan
Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama MHH PP Muhammadiyah dan MTCN, Rabu (19/4)/Repro
rmol news logo Potensi industrialisasi dunia kesehatan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law Kesehatan disosot oleh Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD).

Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna, berpandangan mengenai perspektif sosial ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensitas pasal pelarangan iklan, sponsor zat adiktif pada RUU Kesehatan.

Dia menjelaskan Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu psal yang dikritisi dalam RUU Kesehatan.

Dalam pasal 383 RUU Kesehatan, jelas Mukhaer, peluang industrialisasi pengusaha farmasi menunjukkan 75 persen bahan farmasi dproduksi di Indonesia. Namun demikian, 95 persen bahan farmasi masih impor dari China).

Pandangan Mukhaer, seharusnya melalui RUU Kesehatan dapat menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dunia farmasi.

"Bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta," katanya dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama Majelis Hukum dan Ham (MHH) PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Rabu (19/4).

Selain itu, lanjut Mukhaer, poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadinya praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat.

Dia mencontohkan ayat spesifik tentang pelarangan iklan, sponsor dan promosi zat adiktif yang telah diusulkan dihapus.

"Indikasi ini menjadi semakin mengerucutkan aroma Industrialisasi untuk meraih profitabilitas, dan apakah bisa dikatakan jika ini untuk kepentingan rakyat?" ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA