Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puluhan Bakal Calon Anggota DPD TMS, Ada 8 Bekas Napi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Mei 2023, 23:19 WIB
Puluhan Bakal Calon Anggota DPD TMS, Ada 8 Bekas Napi Koruptor
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, saat berbicara dalam sebuah diskusi di Bawaslu/RMOL
rmol news logo Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024, ditemukan sejumlah bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menjelaskan, bakal calon anggota DPD yang TMS terkategorikan ke dalam beberapa kelompok.

"Berdasarkan hasil pemantauan JPPR, masih masih banyak bakal calon anggota DPD yang berlatarbelakang pengurus partai. Beberapa di antaranya mantan terpidana dan pejabat publik," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

Ia menyebutkan, jumlah bakal calon anggota DPD yang TMS paling banyak berasal dari pengurus partai sebanyak 34 calon dan incumbent 35 calon.

"Yang mantan terpidana korupsi ada 8 calon dan yang pejabat 4 calon," sambungnya.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 11/2023, Aji mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar lebih teliti memverifikasi data bakal calon anggota DPD.

Pasalnya, Pasal 15 PKPU 11/2023 mengamanatkan kepada bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU agar mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan, BUMN/BUMD, atau parpol.

"Dan khusus untuk mantan terpidana harus memenuhi masa tunggu lima tahun pascabebas dari hukuman penjara," demikian Aji. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA