Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata KPU Revisi Aturan Keterwakilan Bacaleg Perempuan karena Diprotes Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Mei 2023, 14:22 WIB
Ternyata KPU Revisi Aturan Keterwakilan Bacaleg Perempuan karena Diprotes Pemerintah
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama pimpinan Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, ternyata bukan hanya karena ada aksi dari koalisi masyarakat sipil.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, keputusan merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (pencalegan), yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, karena ada protes dari kementerian terkait.

“Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Anggota KPU RI dua periode ini menjelaskan, Kementerian PPPA menekankan soal keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu karena menjadi target perbaikan regulasi.

Maka dari itu, soal keterwakilan perempuan dalam pencalegan 2024 ini punya semangat yang sama, baik yang disampaikan oleh Kementerian PPPA maupun koalisi masyarakat.

“Artinya, apa yang disampaikan publik terkait bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu, (di) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah,” demikian Hasyim menambahkan.

Keputusan KPU mengubah aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan, dilakukan usai melakukan rapat konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejumlah pasal yang diubah antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 94, dan Pasal 95 PKPU 10/2023. Sebab, ketiga pasal itu terkait dengan teknis hitung-hitungan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pencalegan 2024.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA