Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas Minta Mabes Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 10 Mei 2023, 22:11 WIB
Kompolnas Minta Mabes Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa/Net
rmol news logo Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Permintaan ini menyusul divonisnya Irjen Teddy dengan hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Kompolnas mendorong agar segera dilaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA