Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP Sepakat PKPU 10/2023 Tidak Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Mei 2023, 16:24 WIB
RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP Sepakat PKPU 10/2023 Tidak Direvisi
RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri.

Rapat yang digelar di Gedung Kura-kura Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/5) itu menghasilkan keputusan bahwa Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tidak dirubah atau direvisi.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setuju ya?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Semua fraksi menyatakan setuju terhadap keputusan rapat tersebut.

Doli mengurai, PKPU tersebut harus tetap konsisten dijalankan. Sebab, aturan itu masih relevan dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran kepada seluruh partai politik," kata Doli.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik. Termasuk Pasal 8 Ayat (2) terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.

Padalnya, kata Doli, dari seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memenuhi syarat minimal tersebut.

"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner. Saya total semua itu jumlah bakal calon legislatif, mewakili perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotalin jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen," ucap Doli.

Atas dasar itu, Doli menilai, PKPU tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang menjadi kekhawatiran Penyelenggara Pemilu. Ia pun meyakini PKPU tersebut tidak akan dimentahkan oleh kalangan aktivis perempuan.

"Karena memang sudah semua partai memahami dan menyadari itu semua," demikian Doli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA