Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Status Caleg Johnny Plate, KPU: Urusan Partai yang Bersangkutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Mei 2023, 16:55 WIB
Soal Status Caleg Johnny Plate, KPU: Urusan Partai yang Bersangkutan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya ke Partai Nasdem untuk menarik status calon anggota legislatif dari Menkominfo Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kemkominfo tahun 2020-2022.

Sebab, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, apabila ada caleg yang tersangkut masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya juga itu urusan partai yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

Hasyim menyebut bahwa proses pencalegan masih dalam tahap verifikasi administrasi di KPU RI. Meskipun, KPU juga memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan daftar caleg.

“Tapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” demikian Hasyim.

Partai Nasdem diketahui telah mengajukan 580 nama bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Jenderal, Johnny G Plate, masuk ke dalam daftar itu.

"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate. Itu yang maju," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu (11/5). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA