Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Belum Terima Caleg Pengganti Johnny G Plate dari Partai Nasdem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Mei 2023, 13:39 WIB
KPU Belum Terima Caleg Pengganti Johnny G Plate dari Partai Nasdem
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/5)/RMOL
rmol news logo Setelah Menkominfo Johnny Gerard Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima perbaikan daftar calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem untuk menggantikan Johnny.

Johnny sendiri terjerat kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kemkominfo tahun 2020-2022. Dalam kasus itu negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun.

“Belum ada informasi resmi kepada kami,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/5).

Hasyim menegaskan, informasi resmi yang dimaksud adalah surat resmi yang dilayangkan Partai Nasdem apabila ada perbaikan daftar caleg pengganti Johnny G Plate.

Atas dasar itu, KPU hingga kini masih berpandangan bahwa Johnny G Plate masih terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem.

“Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” kata Hasyim.

Adapun, mengenai status pencalegan Johnny G Plate, KPU RI belum tidak punya wewenang untuk mencoret yang bersangkutan sebelum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari perkara hukum yang menjerat anak buah Surya Paloh itu.

“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan incraht atau belum. Kalau misalnya statusmya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA