Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu Jangan Jor-joran Insentif Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Mei 2023, 13:33 WIB
Kemenkeu Jangan Jor-joran Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
rmol news logo Potensi penumpukan utang Indonesia di tahun anggaran 2024 masih cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola uang negara bahkan dipertanyakan kemampuannya dalam optimalisasi pendapatan negara dari pajak.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, pendapatan negara yang diperkirakan mencapai 11,81 hingga 12,38 persen dari produk domestik bruto (PDB), salah satunya bergantung pada sektor pajak.

“Dari segi pendapatan, ini kan bergantung rasio pajak bisa tinggi kalau pemerintah lebih hati-hati lagi memberikan insentif fiskal,” ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/5).

Apalagi menurut Bhima, jika dilihat dari pengalaman sebelumnya pemerintah tidak cukup ekspansif dalam pemberian insentif pajak, karena menguntungkan kelompok usaha tertentu yang tidak memberikan dampak positif ke ekonomi domestik, sehingga utang jadi melambung tinggi.

“Jadi tidak boleh lagi ada jor-joran insentif pajak yang ditujukan kepada sektor-sektor usaha yang ternyata tidak membawa dampak positif ke ekonomi,” katanya.

Selain itu, Bhima juga memandang, target pendapatan negara tahun 2024 yang masih lebih kecil dari proyeksi belanja, karena mencapai 13,97 hingga 15,01 persen dari PDB, harus diupayakan dengan memastikan tidak ada manipulasi pajak oleh oknum di Kementerian Keuangan maupun pengusaha.

“Selain insentif fiskal, pemerintah juga perlu menutup celah-celah penggelapan pajak, terutama yang dilakukan oleh sektor ekstraktif sumber daya alam,” urainya.

Sebagai contoh, Bhima menyebutkan bentuk manipulasi nilai pajak yang kerap terjadi, dan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

“Misalnya melaporkan ekspor tidak sesuai dengan fakta real di lapangan. Jadi perbedaan data ekspor pun bisa menjadi celah penghindaran pajak,” tambah Bhima.

Adapun target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, yang disusun Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2024, angkanya berkisar 2,16 persen hingga 2,64 persen dari PDB.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pembiayaan yang pruden, kreatif, inovatif dan berkesinambungan, ditempuh dengan mengendalikan rasio utang dalam batas di kisaran 38,07 hingga 38,97 persen dari PDB.

Namun rencananya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam APBN 2024 mendatang, agar pendapatan negara bisa optimal adalah menjaga iklim investasi, keberlanjutan usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Cara yang akan digunakan, yakni menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Misalkan menjalankan pajak karbon. Padahal pajak karbon itu menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Tapi sampai sekarang, meskipun UU HPP-nya sudah ada, tapi itu tidak dijalankan,” demikian Bhima menutup.

Dilihat dari laju penambahan utang yang cukup tinggi di 2019 hingga April 2023, ada penambahan utang pemerintah lebih dari Rp 3 ribu triliun atau tumbuh 68 persen.

Dari penambahan utang itu, akan ada konsekuensi belanja bunga utangnya akan berat di 2024, terutama akibat adanya penyesuaian suku bunga acuan.

Sehingga, ini akan mengakibatkan defisit fiskal pun akan sulit mencapai angka ideal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA