Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Mei 2023, 21:43 WIB
PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan pencalonan anggota legislatif (pencalegan) 2024 yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran dinilai berpihak kepada bekas terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan, mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda 5 tahun ketika ingin maju di pemilihan legislatif (pileg).

"Masa jeda lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan pasal 18 UU Tipikor mengenai pencabutan hak politik, itu sumber persoalannya," ujar Kurnia dalam jumpa pers virtual, Senin (22/5).

Ia menjelaskan, KPU salah menafsirkan putusan MK terkait pemberlakuan masa jeda pada terpidana korupsi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih kurungan penjara, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebabnya, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 beserta aturan turnanannya, yaitu Keputusan KPU No 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD, turut melampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU.

"Aturan tersebut digunakan ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg)," sambungnya menjelaskan.

Kurnia mengurai, KPU menafsirkan putusan MK mengenai syarat pencalegan mantan terpidana korupsi mengecualikan masa jeda 5 tahun bagi mereka yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.

Ia mensimulasikan, apabila mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada tahun 2020 lalu, maka masa yang berlaku untuk pencabutan hak dipilihnya tidak sampai lima tahun.

"Jika mengikuti logic dari putusan MK, dia (KPU) harusnya menunggu jeda lima tahun. Sehingga yang bersangkutan bisa nyalon per tahun 2025. Namun karena ulah KPU, mereka sudah bisa nyalonkan diri per tahun 2023," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memandang aturan KPU soal pencalegan mantan terpidana korupsi malah memberikan angin segar kepada para koruptor.

"Tentu ke depan banyak bekas terpidana berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan hak politik, karena sanksinya lebih ringan ketimbang putusan MK yang harus lima tahun," tuturnya.

"Kami melihat ada dampak buruk dari PKPU yang dihasilkan Hasyim dan jajarannya. Jelas sekali KPU sedang berupaya untuk merusak nilai integritas pemilu," demikian Kurnia menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA