Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batasan Umur Capres dan Cawapres Digugat, Legislator Gerindra: Aturan yang Ada Jadi Patokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 24 Mei 2023, 16:27 WIB
Batasan Umur Capres dan Cawapres Digugat, Legislator Gerindra: Aturan yang Ada Jadi Patokan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak maju menjadi calon wakil presiden selama memenuhi aturan yang berlaku.

Itulah pandangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi upaya salah satu partai politik yang menggugat batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak ada kemudian larangan mencapreskan atau mencawapreskan setiap orang, sepanjang itu tidak melanggar aturan atau bertentangan dengan aturan yang ada dan dinamika yang ada," kata Dasco di Lobi Nusantara III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

Saat ditanya beberapa nama kandidat cawapres muda seperti Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Dasco enggan memberi komentar.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu justru kembali menyebut bahwa penentuan capres dan cawapres harus sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku.

"Beberapa nama termasuk Mas Gibran, kalau pertanyaannya soal judicial review kita lihat hasilnya bagaimana? Saya tidak bisa berandai-andai, karena kita pada saat ini hanya berpatokan pada aturan yang ada dalam pilpres," tegas Dasco. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA