Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Fuad Bawazier: MK Tidak Semestinya Urus Begini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 25 Mei 2023, 20:01 WIB
Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Fuad Bawazier: MK Tidak Semestinya Urus Begini
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun. Selain itu, batas usia minimal pimpinan KPK juga menjadi 50 tahun.

Menyikapi hal tersebut, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai, MK seharusnya memutuskan perkara berkaitan dengan sistem terbuka atau tertutup Pemilu yang sebelumnya menuai polemik.

"MK tidak semestinya mengurusi yang begini. MK masa memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK, (harusnya) memutuskan terbuka-tertutup Pemilu," kata Fuad Bawazier kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).

Menurutnya, MK hanya menguji suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD atau tidak, jika memutuskan masa jabatan pimpinan KPK seolah MK mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah.

"Lama-lama masa jabatan lembaga atau umur pensiun suatu pejabat juga di tentukan oleh MK dan anehnya DPR juga nurut saja atau membolehkan saja MK berbuat apa saja," katanya.

Dia menambahkan dengan adanya putusan MK tersebut, telah menisbahkan MK menjadi sebuah lembaga tertinggi di Indonesia.

"MK sudah melampaui batas dan benar-benar sudah menjadi lembaga tertinggi negara dan pada akhirnya semua pihak cukup melobby saja MK. Bukan itu tujuan pembentukan MK," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA