Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ngaku Kesulitan Awasi Dana Kampanye Bentuk Duit Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Mei 2023, 12:46 WIB
KPU Ngaku Kesulitan Awasi Dana Kampanye Bentuk Duit Elektronik
Uji publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan mengawasi dana elektronik untuk kampanye Pemilu 2024. Terlebih, dana elektronik belum diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik belum diatur ya. Ini memang dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (27/5).

Padahal, menurut Idham, PKPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, yakni maraknya penggunaan wallet e money dan jenis platform ekonomi lainnya.

“Misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja, misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk didiskusikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Idham menyebut sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.

“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA