Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Disanksi Moral, IMM DKI Minta Thomas Djamaluddin Introspeksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Mei 2023, 14:01 WIB
Hanya Disanksi Moral, IMM DKI Minta Thomas Djamaluddin Introspeksi
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap/RMOL
rmol news logo Meski hanya disanksi moral berupa menyampaikan permohonan maaf, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, diminta tidak kembali menyampaikan sesuatu yang memicu polemik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, menanggapi putusan BRIN yang memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin, dan memberi sanksi moral kepada Thomas, buntut ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

"Terhadap Prof TD (Thomas Djamaluddin) ini pada dasarnya kami juga ingin hukuman serupa dengan APH (Andi Pangerang Hasanuddin). Tapi kami menghargai mekanisme regulasi yang ada di internal BRIN," kata Ari, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).

Dia berharap sanksi moral itu menjadi bahan evaluasi bagi Thomas. Sehingga tidak menganggap sepele sanksi itu.

Untuk itu IMM DKI Jakarta meminta Thomas fokus menjalankan tugas dan wewenang sebagai peneliti, tidak kembali mengeluarkan kata-kata yang memicu polemik.

"Beliau juga harus mengakui, APH dipecat hari ini karena terpancing komentar Prof TD itu sendiri. Jadi jangan sampai ada APH baru karena komentar Prof TD yang tidak terkontrol terus menerus ke depannya," pungkas Ari.

Seperti diberitakan, dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin diberi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan, dan telah disetujui Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai ASN," bunyi siaran pers BRIN, seperti dikutip redaksi, Minggu (28/5).

Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap AP Hasanuddin kini diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," bunyi siaran pers BRIN.

Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan pernyataan AP Hasanuddin soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran.

Sementara itu Bareskrim Polri juga telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan pada Senin (1/5).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA