Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komentari Putusan MK Pemilu Tertutup Sebelum Diketok, Jansen Demokrat: Mana Tahu Ada Gunanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 28 Mei 2023, 22:31 WIB
Komentari Putusan MK Pemilu Tertutup Sebelum Diketok, Jansen Demokrat: Mana Tahu Ada Gunanya
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/Net
rmol news logo Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal memutuskan sistem Pemilu tertutup mengundang pro kontra. Informasi ini dibocorkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, informasi dari Denny ini bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi pun diminta menyelidiki info A1 yang menjadi sumber Denny agat tidak menimbulkan fitnah.

Berbeda dengan Mahfud, Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon justru sepakat dengan Denny. Alasannya, jika putusan sudah diketok maka tidak gunanya lagi berkomentar. Sebab putusan MK final dan mengikat.

"Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," kata Jansen seperti dikutip redaksi melalui akun Twitternya, Minggu (28/5).

Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan Demokrat tetap mendukung sistem Pemilu secara terbuka. Dia mengklaim mayoritas peserta Pemilu juga menginginkan hal yang sama.

"Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK," tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA