Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikapi Kabar Putusan Sistem Pemilu Tertutup, MK: Tanggal 31 Mei Penyerahan Kesimpulan Para Pihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 29 Mei 2023, 04:57 WIB
Sikapi Kabar Putusan Sistem Pemilu Tertutup, MK: Tanggal 31 Mei Penyerahan Kesimpulan Para Pihak
Ilustrasi gedung MK/Net
rmol news logo Pengakuan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana yang mengaku dapat informasi bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup menghebohkan publik.

Klaim Denny mendapat informasi dari orang yang memiliki kredibilitas itu, membuat petinggi partai seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan dan Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara.

Merespons kehebohan itu, pihak Mahkamah Konstitusi turut memberikan pernyataan untuk menjawab klaim Denny Indrayana.

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sesuai agenda persidangan terakhir yang dilakukan, jadwalnya masih dalam tahap penyerahan kesimpulan para pihak. Sidang sendiri akan dilakukan pada tanggal 31 Mei mendatang.

Kata Fajar, setelah penyerahan kesimpulan, berdasarkan agenda persidangan dan pemeriksaan dokumen-dokumen perkara, kemudian akan dilakukan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"(Setelah penyerahan kesimpulan) baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH," jelas Fajar, Minggu (28/5).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa jika setelah rapat permusyawaratan hakim dan menghasilkan sebuah putusan, para hakim baru akan digelar sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu.

"Kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya," jelas Fajar.

Melalui laman Twitter pribadinya, Denny mengatakan bahwa informasi yang ia dapat enam Hakim Konstitusi akan mengabulkan proporsional tertutup, sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya dissenting opinion.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA