Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakpus Diperiksa Komisi Yudisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Mei 2023, 13:56 WIB
Imbas Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakpus Diperiksa Komisi Yudisial
Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/RMOL
rmol news logo Pemeriksaan dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Pribawono, terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta penundaan pemilu.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (29/5).

Miko menjelaskan, perkara keperdataan yang diajukan Prima ini memeriksa Ketua PN Jakpus terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya terhadap hakim yang menyidangkan perkara Prima.

"Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," kata Miko.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial juga memastikan, pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan pada esok harinya.

"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," tutup Miko. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA