Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, RDP kali ini dihadiri pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rapat ini dilaksanakan secara khusus, karena kami menerima surat KPU tanggal 9 Mei 2023, 458 perihal perubahan PKPU 10/2023," ujar Doli saat membuka RDP.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, KPU diharuskan membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum diundangkan.
"Berdasarkan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, menyatakan, bahwa dalam hal KPU membentuk PKPU berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat," urainya.
Atas dasar itu, Doli menegaskan adanya masukan dari publik mengenai PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Materiil PKPU 10/2023 yang di bahas adalah soal keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
"Maka KPU merasa perlu mengkonsultasikannya kembali," demikian Doli menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: