Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RDP Bareng Komisi II Bahas Keterwakilan Caleg Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Mei 2023, 15:25 WIB
KPU RDP Bareng Komisi II Bahas Keterwakilan Caleg Perempuan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Repro
rmol news logo Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelengara pemilu dan pemerintah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, RDP kali ini dihadiri pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rapat ini dilaksanakan secara khusus, karena kami menerima surat KPU tanggal 9 Mei 2023, 458 perihal perubahan PKPU 10/2023," ujar Doli saat membuka RDP.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, KPU diharuskan membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum diundangkan.

"Berdasarkan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, menyatakan, bahwa dalam hal KPU membentuk PKPU berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat," urainya.

Atas dasar itu, Doli menegaskan adanya masukan dari publik mengenai PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Materiil PKPU 10/2023 yang di bahas adalah soal keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

"Maka KPU merasa perlu mengkonsultasikannya kembali," demikian Doli menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA