Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bila MK Putuskan Pemilu Tertutup, PKS: Tak Bisa Diterapkan di 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 29 Mei 2023, 15:51 WIB
Bila MK Putuskan Pemilu Tertutup, PKS: Tak Bisa Diterapkan di 2024
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemutusan sistem pemilu tertutup bila benar terjadi, tidak bisa diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pandangan itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bila putusan MK soal sistem pemilu tertutup benar-benar terjadi.

"Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029," kata Hidayat di Lobi Nusantara II Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5).

Salah satu alasan kuat dari penjelasan diatas, Hidayat menyebut pihak-pihak penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP serta lainnya sudah mempersiapkan pemilu dengan sistem terbuka.

"Karenanya, DPR yang sudah bersepakat dengan pemerintah, KPU, DKPP, Bawaslu pada Januari lalu di sini untuk kemudian menegaskan kembali bahwa DPR dan MK sepakat dengan ketenuan lama itu. Karena tidak ada hal baru yang bisa mengoreksi keputusan lama sehingga 2024 tetap menggunakan sebagaimana yang diputuskan di DPR menggunakan sistem terbuka yang sudah disepakati," kata Hidayat.

Meski memiliki pandangan diatas, Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI berharap MK masih memberlakukan sistem pemilu dalam proporsional terbuka.

"Sekali lagi saya berpendapat konstitusi lebih dekat dengan sitem terbuka dari pada tertutup. Karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada side back era pra reformasi orde baru saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?" Kata Hidayat. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA