Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PAN Ungkit MK di Era Mahfud MD Putuskan Sistem Pileg Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Mei 2023, 11:00 WIB
Legislator PAN Ungkit MK di Era Mahfud MD Putuskan Sistem Pileg Terbuka
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL
rmol news logo Ramai soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang diduga bocor membuat anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkit kembali putusan serupa yang dikeluarkan MK pada masa kepemimpinan Mahfud MD.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia menjelaskan, pada 2008 MK sudah menguji norma sistem Pileg dalam UU Pemilu, dan mengeluarkan keputusan sistem proporsional terbuka adalah sistem yang demokratis.

"Pak Mahfud MD saat itu memutuskan, MK memutuskan, bahwa yang dipakai proporsional terbuka," ujar Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meski saat ini MK belum mengeluarkan putusan resmi, tetapi informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh rakyat Indonesia.

Pasalnya, sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suaranya.

"Jadi apa manfaat mudharatnya kalau sistem tertutup? Tentu gairah sistem demokrasi itu tidak baik. Kan memilih orang atau caleg, kalau pakai daftar tertutup kan partai yang memilih," tuturnya.

"Tapi kalau sekarang ini, berdasarkan suara terbanyak. Siapa yang dipilih masyarakat tentu juga tanggung jawab lebih besar kepada yang memilih," demikian Guspardi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA