Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Jadi Produk Hukum, Jokowi Disarankan Intervensi MK soal Isu Pemilu Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 Mei 2023, 12:04 WIB
Sebelum Jadi Produk Hukum, Jokowi Disarankan Intervensi MK soal Isu Pemilu Tertutup
Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi/RMOL
rmol news logo Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, maka proses dan tahapan Pemilu yang saat ini sudah setengah jalan akan terganggu.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo disarankan oleh Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi, untuk mengintervensi MK dengan melakukan konfirmasi atas kabar yang beredar tersebut.

"Saya tahu presiden tidak boleh mengintervensi masalah hukum, tetapi kalau belum jadi produk hukum presiden wajib menjaga itu. Karena dampak politik dari produk hukum itu tanggung jawabnya di presiden," kata Adhie saat menjadi narasumber Kanal YouTube Refly Harun, seperti dikutip Redaksi, Selasa (29/5).

Bocoran informasi putusan MK ini digaungkan pertama kali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Adhie menilai, kalau kabar yang disampaikan Denny tersebut benar maka diprediksi akan terjadi kekacauan politik.

Oleh sebab itu presiden harus mengambil sikap sebelum putusan soal sistem Pemilu diketok hakim. Jika sudah diputuskan, maka hal tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan.

"Ini akan menimbulkan malapetaka politik. Apalagi penafsirannya setelah diubah, sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup akan menimbulkan penundaan Pemilu. Kalau Pemilu ditunda kan rakyat mikir, (Presiden) mau diperpanjang. 'Tolong jangan dong', harusnya kan begitu," tandas Jurubicara Presiden Gus Dur itu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA