Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pak Jokowi, Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Mei 2023, 13:04 WIB
Pak Jokowi, Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi/Ist
rmol news logo Kecaman dilontarkan Partai Ummat atas keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kembali membuka izin ekspor pasir setelah ditutup selama 20 tahun lebih.

Izin ekspor pasir dibuka kembali melalui seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar," ujar Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa (30/5).

Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP 26/2023 tersebut. Terlebih, soal ekspor pasir tersebut terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP yang baru diteken Jokowi itu, selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura," kata Ridho.

Ridho menilai, penambangan pasir laut dapat mengubah kontur dasar laut yang kemudian akan mempengaruhi arus dan gelombang laut. Hal itu akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim.

Padahal, lanjut Ridho, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," tutur Ridho.

Ridho pun merinci pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir akibat volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Di antaranya Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi.

Selanjutnya, Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil.

Kemudian, Pulau Moro terjadi sedimentasi di pesisir pantai karena penambangan pasir darat. Pun dengan Pulau Sebaik yang kondisinya parah, di mana terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan. Sehingga kalau laut pasang, pulau sudah tenggelam.

Dan terakhir, Pulau Baruk di Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengaruh aktivitas penambangan batu besi.

Sementara di sisi lain, Singapura telah sukses menambah luas daratan dengan reklamasi. Dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi atau bertambah 25 persen lebih.

"Keberhasilan reklamasi Singapura yang kebanyakan pasirnya diimpor dari Kepulauan Riau berbanding terbalik dengan kemalangan yang diterima Indonesia karena tenggelamnya beberapa pulau yang otomatis mengakibatkan bergesernya batas NKRI," jelas Ridho.

Sehingga Ridho menilai, pengesahan PP tersebut dapat menimbulkan bencana lingkungan, serta mengancam keberlanjutan hidup dan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar nelayan kecil tradisional.

Untuk itu, Partai Ummat berharap Presiden Jokowi meninjau kembali PP 26/2023 yang membuka kembali keran ekspor pasir.

"Mudharatnya jauh lebih besar," pungkas Ridho. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA