Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Fit and Proper Test, Calon Anggota BPK RI Soroti Audit Pemindahan IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 Mei 2023, 17:28 WIB
Jalani <i>Fit and Proper Test</i>, Calon Anggota BPK RI Soroti Audit Pemindahan IKN
Laode Nusriadi/Net
rmol news logo Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) lanjutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada hari ini, Selasa (30/5).

Pada kesempatan uji kelayakan hari ini diikuti oleh empat kandidat yaitu Rachmat Manggala Purba, Slamet Soedarsono, Laode Nusriadi dan Dumoly Freddy Pardede.
 
Dalam pemaparannya, anggota BPK Laode Nusriadi justru memberikan pemaparan tentang audit pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
 
Pasalnya, pemindahan IKN telah menjadi perhatian publik secara luas, tetapi masih jarang yang mengulasnya dari sisi auditing. Dalam kaitan itulah, menurut Laode, BPK memiliki perhatian khusus terhadap pemindahan IKN.
 
“Audit yang dilaksanakan BPK terhadap pemindahan IKN tiada lain karena telah menjadi agenda nasional dan ditujukan ditujukan untuk membantu pemerintah agar output dan outcome pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan,” ungkap Laode yang saat ini menjabat sebagai Auditor Utama di BPK.
 
Adapun pendekatan yang dapat dipakai dalam melakukan audit pemindahan IKN ini adalah pendekatan audit universe. Yaitu audit komprehensif terhadap seluruh elemen keuangan negara. Laode menjelaskan bahwa audit universe dilakukan untuk memitigasi risiko yang tinggi.
 
Risiko-risiko dalam pemindahan IKN antara lain risiko kepemilikan aset, risiko pendapatan, risiko interface, risiko operasional, risiko konektivitas jaringan, risiko desain, konstruksi dan uji operasi, risiko finansial, risiko sponsor, risiko lokasi, serta risiko politik dan risiko fiskal.
 
Di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR, Laode Nusriadi menerangkan ruang lingkup audit universe pemindahan IKN. Audit ini dimulai sejak tahap kegiatan yang meliputi kesiapan pemindahan IKN, pembangunan dan operasional, serta keterlibatan para pihak terkait.
 
“Pada tahap kesiapan, BPK melakukan audit terhadap regulasi, perencanaan, skema pendanaan, desain organisasi, sumber daya, sarana dan prasarana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik,” jelas Laode.
 
Kemudian pada tahap pembangunan dan operasional, pemeriksaan BPK meliputi pengadaan lahan, pemindahan ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan dan penyediaan layanan infrastruktur, pengembalian investasi, dan penyelenggaraan operasional Otorita IKN.
 
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pihak terkait seperti Otorita IKN sebagai leading sector, Kementerian/Lembaga terkait, Pemda, BUMN, BUMD dan swasta.
 
Tidak kalah pentingnya, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pemindahan IKN. Seperti diketahui, pembangunan IKN dianggarkan sebesar Rp466,98 triliun di mana 80 persen atau Rp375,69 triliun berasal dari Non APBN dan 20 persen atau Rp91,29 triliun dari APBN.

Anggaran Non APBN didapatkan dari KPBU atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sebesar Rp252,46 triliun (54 persen) dan Non KPBU sebesar Rp123,23 triliun (26 persen).
 
“Pemeriksaan menyeluruh terhadap pemindahan IKN dimaksudkan agar realisasi pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan,” pungkas Laode.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA