Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cara Berpikir MK Jadul Banget, Kalau Ubah Sistem Pileg jadi Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Mei 2023, 17:49 WIB
Cara Berpikir MK Jadul Banget, Kalau Ubah Sistem Pileg jadi Tertutup
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejarah pemilihan legislatif (Pileg) diulas kembali oleh pengamat politik Ray Rangkuti. Sebab bocorannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, melalui putusan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, bocoran putusan MK yang disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, tidak menutup kemungkinan terjadi.

"Kalaupun akhirnya keputusannya seperti itu, Mahkamah Konstitusi ini nuansa politiknya jauh lebih tinggi dibanding nuansa objektif," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan, sistem pileg tertutup tidak realistis diterapkan pada masa sekarang, mengingat sejak reformasi masyarakat bisa memilih langsung wakil rakyat.

"Kalau kita masih menggunakan proporsional tertutup, MK menarik kita kembali ke era tahun 60-an, 70-an, 80-an, 90-an," katanya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menuturkan, sistem proporsional tertutup diterapkan pada masa orde baru lantaran penerapan demokrasi terpimpin.

"Karena partailah satu-satunya mekanisme orang untuk mengadvokasi kebijakan politik. Di luar itu enggak ada," tuturnya.

Sementara, Ray Rangkuti menilai masa sekarang politik Indonesia menganut azas kebebesan dalam memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

"Oleh karena itu, kalau sampai MK mengabulkan (tertutup) ya MK ini cara berpikirnya jadul banget gitu loh," pungkas akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA