Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Adu Domba dan Hoax, Bawaslu Perkuat Aturan Kampanye Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Mei 2023, 22:34 WIB
Cegah Adu Domba dan Hoax, Bawaslu Perkuat Aturan Kampanye Medsos
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Ist
rmol news logo Potensi merebaknya informasi sarat adu domba dan berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024, dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penguatan aturan teknis pengawasan kampanye di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, Pemilu 2019 memberikan pengalaman berarti untuk penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye medsos.

"Kami lagi menyiapkan, sedang memfinalisasi," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran kampanye di medsos, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan instrumen yang digunakan bukan hanya UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau penanganan pelanggaran kan kita bisa menggunakan hukum lainnya. Jadi kalau untuk hoax itu nanti akan terkait larangan yang diatur di Pasal 280 UU Pemilu," ucap Lolly.

"Kalau isinya menghasut, mengadu domba, itu biasanya kan hoax. Nanti itu diujinya di Pasal 280 kalau pakai UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Tapi mengingat jenis dugaan pelanggaran kampanye sangat beragam, Ketua Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu tak menutup kemungkinan instrumen hukum yang digunakan di luar UU Pemilu.

"Bisa jadi nanti bukan hanya UU Pemilu yang digunakan. Bisa UU ITE dan sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, Lolly mengharapkan Perbawaslu tentang pengawasan kampanye di medsos bisa memperkuat kerja jajaran Bawaslu.

"Ini kita sedang memfinalisasi soal (Perbawaslu) pengawasan kampanyenya," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA