Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Diyakini Tidak Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Mei 2023, 00:29 WIB
MK Diyakini Tidak Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Keyakinan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan dalam menanggapi isu yang beredar.

“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup," kata Bob Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5).

Belajar dari sejarah atau reformasi di tahun 1998, Bob menilai, bangsa Indonesia sejak lama menginginkan adanya sistem pemilihan terbuka. Hal ini tentu untuk mengetahui siapa saja calon legislatif yang akan dipilih lewat wajah dan partai.

Jadi, Bob justru bingung bila MK nantinya mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri. Saya kira segenap bangsa tidak berkeinginan kembali ke orde baru," kata Bob Hasan.

Apalagi, Bob Hasan menilai, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi Hakim MK dalam mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.

“Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ," kata Bob Hasan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA