Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tidak Punya Wewenang Mengubah UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 31 Mei 2023, 15:01 WIB
MK Tidak Punya Wewenang Mengubah UU
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk bekerja sesuai jalurnya, yakni sebagai penguji isi materi Undang-undang, bukan pemutus sebuah Undang-undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menuturkan tidak seharusnya MK memutus perkara yang bersifat politis.

"Ya sebenarnya kalau kita bicara kewenangan MK, dia kan enggak ngerti juga masalah politik, dan sebenarnya kewenangan itu kan, walaupun dia punya kuasa melakukan judicial review atas UUD, kalau terbuka-tertutup itu kewenangan legislasi sebetulnya," kata Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Ujang mengatakan, MK seharusnya mengindahkan keputusan eksekutif dan legislatif dalam hal pemilu bukan malah mengubahnya menjadi seperti aturan baru.

"Mestinya, apa yang sudah diputuskan legislatif pembuat UU bersama pemerintah enggak boleh diubah-ubah begitu saja. Kenapa? Karena, akan menjadi persoalan," katanya.

"MK sudah pernah memutuskan tahun 2008, keputusannya adalah terbuka seperti saat ini masa diubah lagi menjadi tertutup," imbuhnya.

Menurutnya, jika sistem pemilu menjadi tertutup, akan merugikan bagi seluruh calon legislatif yang mendaftarkan diri di KPU.

"Ini bukan hanya merugikan partai politik, tapi merugikan banyak caleg yang mungkin akan mundur kalau diputuskan tertutup," demikian Ujang. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA