Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 31 Mei 2023, 16:32 WIB
MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan membuat UU. Oleh karena itu, MK tidak berhak memutuskan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, jika MK memutuskan Indonesia menggunakan salah satu dari sistem pemilu tersebut, maka MK telah melampaui kewenangannya.

“Karena itu, MK bisa dinilai sewenang-wenang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Jamiluddin menambahkan, fungsi MK hanya melihat apakah penggunaan sistem pemilu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau bertentangan, maka sistem pemilu itu diputuskan tidak berlaku.

Hanya saja keputusan MK itu dikembalikan kepada pembuat UU untuk diperbaiki. Pembuat UU yang akan merumuskan sistem pemilu yang sesuai dengan perundang-undanhan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemen.

“Pembuat UU di Indonesia adalah DPR bersama Pemerintah. Dua lembaga inilah yang punya kewenangan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan,” katanya.

Dia mengatakan kalau kewenangan itu dilaksanakan MK, maka tidak seharusnya MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang digunakan.

“Kehawatiran MK tidak adil, memang ramai beredar di tengah masyarakat. Namun penilaian itu perlu diuji lebih jauh dari keputusan yang akan diambil MK terkait sistem pemilu,” ucapnya.

Meskipun Ketua MK saat ini merupakan kerabat dekat Presiden Joko Widodo, namun hasil keputusan MK tidak seharusnya bisa diintervensi oleh pihak lain.

“Jadi, karena Ketua MK iparnya Presiden Joko Widodo, tentu tidak otomatis yang bersangkutan pasti dapat diintervensi. Bagaimana pun Ketua MK punya integritas dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut,” tutupnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA