Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golkar Beberkan Cacat Formil Gugatan Sistem Pileg ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 31 Mei 2023, 18:22 WIB
Golkar Beberkan Cacat Formil Gugatan Sistem Pileg ke MK
Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo/RMOL
rmol news logo Cacat formil dalam gugatan sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono dan beberapa orang lainnya, dibeberkan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo menyampaikan hal tersebut dalam berkas kesimpulan pihak terkait, yang diserahkan ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Menurut (berkas) kesimpulan kami, (ada hal yang) mengakibatkan cacat formilnya permohonan," ujar Heru.

Ia menjelaskan, dalam berkas kesimpulan dimasukkan contoh kecacatan formil gugatan Demas terkait legal standing pemohon.

"Sampai hari persidangan ditutup, tidak ada pengesahan bukti dari para pemohon yang menunjukkan bahwa mereka itu ikut sebagai calon anggota legislatif. Maknanya, para pemohon itu tidak dirugikan secara konstitusional," jelasnya.

Selain itu, Heru juga menyebutkan contoh lain yang membuat gugatan sistem Pileg ini cacat formil. Yaitu adanya perubahan kuasa hukum.

"Setelah kami mempelajari di naskah permohonan dan perbaikan permohonan, ada tarikan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda dalam permohonan tanggal 1 November (2022) dan perbaikan permohonan tanggal 9 Desember (2022)," ungkap Heru. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA