Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemohon Bukan Caleg, PKS Desak MK Tolak Gugatan Uji Materiil Sistem Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 31 Mei 2023, 18:50 WIB
Pemohon Bukan Caleg, PKS Desak MK Tolak Gugatan Uji Materiil Sistem Pileg
Wakil Sekjen PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru/RMOL
rmol news logo Fakta hukum mengenai legal standing penggugat uji materiil sistem pemilihan legislatif (Pileg), diungkap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam berkas kesimpulan pihak terkait yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekjen PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru menjelaskan, 6 pemohon perkara uji materiil itu tak membuktikan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Para pemohon yang datang mengajukan permohonan ke MK itu bukan atas nama partai politik, tapi atas nama pribadi orang per orang," ujar Zainudin di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Selama 7 bulan persidangan, Zainudin tak mendapati bukti pencalegan 6 pemohon, termasuk kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.

"Jadi tidak ada hak eksklusif di sana, tidak ada kerugian (konstitusional) yang dialami oleh para pemohon," katanya mengungkit.

Oleh karena itu, Zainudin mendorong MK agar menolak gugatan itu, mengingat para pemohon tidak memiliki dasar mengajukan gugatan uji materiil sistem Pileg.

"Jadi kita melihat bahwa mereka tidak punya legal standing untuk ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA