Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cermati Rencana Revisi UU TNI, Akademisi Brawijaya: Harus Waspada, Bisa Dilakukan Diam-diam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Mei 2023, 21:07 WIB
Cermati Rencana Revisi UU TNI, Akademisi Brawijaya: Harus Waspada, Bisa Dilakukan Diam-diam
Diskusi bertajuk “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” di Fakultas Hukum Universitas Hukum Brawijaya, Malang, Jawa Timur/Ist
rmol news logo Rencana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang salah satu tujuannya membuka ruang lebih luas dalam penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, akan membuka tabir gelap dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

Begitu dikatakan Direktur LBH Pos Malang Daniel Siagian dalam diskusi bertajuk “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” di Fakultas Hukum Universitas Hukum Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/5).

Dikatakan Daniel, dwifungsi ABRI di era Orde Baru tidak hanya di lingkup jabatan politik pemerintahan, Tetapi, juga masuk pada lembaga pendidikan.

"Dulu jabatan Rektor, Bupati sampai Gubernur itu diisi oleh kalangan militer aktif," kata Daniel.

Dwifungsi tersebut, lanjutnya, kemudian ditolak oleh gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil melalui Gerakan Reformasi 98.

"Alasannya, karena pelanggaran HAM terbesar zaman Orde Baru dilakukan oleh kalangan ABRI. Amanat penghapusan Dwifungsi ABRI itu kemudian ada di TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000," terangnya.

Sementara akademisi Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, menyoroti soal substansi di mana ada pasal yang multitafsir dalam draf revisi UU TNI. Salah satu yang dia sebutkan, adalah pasal 17 terkait penambahan tugas pokok dan fungsi TNI,

"Yaitu untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman terorisme, menanggulangi ancaman cyber, dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, mengamankan pembangunan, ini sangat luas dan multitafsir," terangnya.

Lebih penting dari soal substansi, dia mengingatkan agar wacana itu terus dikawal. Pasalnya, sudah ada rekam jejak pembahasan proses perundang-undangan dilakukan tertutup dan minim partisipasi publik.

"Maka dari itu, dari perspektif hukum, harus kita waspadai proses revisi UU TNI ini bisa dilakukan secara tertutup atau diam-diam," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA