Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kekerasan Seksual Meluas, Sekjen PAN Minta Pemerintah Tuntaskan Aturan Turunan UU TPKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 Juni 2023, 18:47 WIB
Cegah Kekerasan Seksual Meluas, Sekjen PAN Minta Pemerintah Tuntaskan Aturan Turunan UU TPKS
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno/RMOL
rmol news logo Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan aturan turunan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lantaran meluasnya kasus kekerasan seksual.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan, kasus kekerasan seksual yang semakin marak ini harus segera dicegah dan ditindak agar tidak semakin meluas.

“Sebagai salah satu inisiator UU TPKS, PAN meminta aturan turunan UU ini segera diterbitkan. Saat ini kekerasan seksual semakin marak dan perlu tindakan hukum yang tegas, optimal dan memberikan efek jera pada pelakunya,” kata Eddy kepada wartawan, Kamis (1/6).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyinggung kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parimo Sulawesi Tengah oleh 11 orang yang terjadi baru-baru ini.

Eddy mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami bocah usia 15 tahun tersebut, dan diharapkan dengan adanya UU TPKS tidak ada lagi kasus kekerasan seksual terjadi di kalangan anak di bawah umur.

“Tentu kita geram dan mengutuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di Parimo. Begitu juga kasus-kasus lainnya yang sekarang terjadi di wilayah lain di Indonesia. Harus ada hukuman yang tegas sekaligus juga upaya pencegahan yang massif,” tegasnya.

Eddy juga sudah meminta Fraksi PAN DPR RI maupun Anggota DPR PAN di Baleg untuk mengawal percepatan aturan turunan UU TPKS ini agar segera diterbitkan.

“Saat ini Fraksi PAN DPR terus berupaya mengawal dan mengadvokasi kasus kekerasan seksual yang semakin marak.  PAN meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dengan hukuman yang seberat-beratnya,” demikian Eddy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA