Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika MK Paksakan Sistem Pemilu Tertutup, Luqman PKB: Wajib Diabaikan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 Juni 2023, 13:37 WIB
Jika MK Paksakan Sistem Pemilu Tertutup, Luqman PKB: Wajib Diabaikan!
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim/Net
rmol news logo Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, maka wajib diabaikan!

Berdasar aturan-aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan open legal policy lembaga pembuat UU, yakni DPR dan Presiden.

Demikian ditegaskan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6).

“MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU,” tegasnya.

Luqman juga menyebut MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK. Pasalnya, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.

“Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan membuat UU,” kata dia.

Menurut Luqman, dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, maka jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, berarti MK telah bertindak di luar wewenang, serta mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Sedangkan membuat atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK.

“Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya wajib diabaikan,” tegasnya.

DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak, lanjut Luqman, tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Walhasil, Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA