Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, PKS: Harusnya Jokowi Jeli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 04 Juni 2023, 03:22 WIB
Soal Izin Ekspor Pasir Laut, PKS: Harusnya Jokowi Jeli
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang, menuai reaksi penolakan dari berbagai pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu diyakini menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir laut Indonesia.

Karena itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, tegas menolak keputusan pemerintah itu.

“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah,” tegas Slamet dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurutnya, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Lanjutnya, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Slamet juga menyoroti keberadaan PP yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku misalnya UU 27/2007 juncto UU 1/2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Begitu juga dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Konsideran peraturan pemerintah tersebut hanya merujuk pada UU 32/2014 tentang Kelautan. Padahal ada undang-undang lain yang sangat erat kaitannya dengan peraturan pemerintah itu," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menyoroti isi PP 26/2023 yang menurutnya agak ganjil. Sebab, hakikatnya, PP tersebut membahas terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Namun, Slamet menilai penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa ada orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal.

“Oleh sebab itu kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi keberadaan PP tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA